Bikin Geger, Ada Pabrik Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar, Nilainya Rp 350 Miliar
BeritaNasional.com - Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polri dengan memberangus peredarannya di Indonesia. Salah satunya, keberhasilan mengungkap pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keteranganya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Rio, pemberantasan narkoba merupakan harga mati yang tak bisa ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia. Dengan begitu, beragam upaya akan terus dilakukan oleh Polri dalam memberantas barang haram tersebut.
“Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sebagaimana hasil pengungkapan, Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor terhadap sebuah laboratorium clandestine produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan kasus ini tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat. Dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) dapat ditangkap di lokasi.
“Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar,” terangnya.
Barang bukti yang disita sangat signifikan, antara lain, 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton yang telah siap edar.
Berikut, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.
“Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp 350 miliar,” ungkap Rio.
Modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga, dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.
Meski begitu, masih ada dua buronan inisial B dan E, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Dari pengungkapan yang berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Rio menegaskan, akan menindak siapapun oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.
“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” tegasnya.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu