Negara-negara Arab Kecam Usul Trump Kuasai Gaza dan Pindahkan Warganya
BeritaNasional.com - Negara-negara Arab mengecam usul Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengambil alih Jalur Gaza dan merelokasi lebih dari dua juta warga di wilayah kantong Palestina itu ke tempat lain.
Dalam konferensi pers di Washington bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Trump mengatakan, AS akan mengambil alih Gaza setelah merelokasi lebih dari dua juta warga Palestina dalam sebuah rencana pembangunan ulang luar biasa yang ia klaim dapat mengubah wilayah tersebut menjadi Riviera Timur Tengah.
Trump pertama kali memicu kemarahan banyak pihak pada pekan lalu ketika ia mengusulkan agar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke Yordania dan Mesir.
Ia menyebut wilayah kantong Palestina tersebut sebagai situs penghancuran setelah perang genosida Israel selama 15 bulan yang telah merenggut nyawa lebih dari 47.000 warga sipil, mayoritas l perempuan dan anak-anak.
Saat ini, gencatan senjata yang mulai berlaku pada 19 Januari masih berlangsung. Namun, usul Trump itu mendapat penolakan keras dari Amman dan Kairo.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menegaskan, "Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat kami, yang telah kami perjuangkan selama puluhan tahun, dirampas."
"Hal ini sejatinya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, dan perdamaian serta stabilitas di kawasan tidak akan terwujud tanpa pendirian negara Palestina," kata Abbas.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menegaskan kembali penolakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hak sah rakyat Palestina, baik melalui kebijakan permukiman Israel, aneksasi tanah, maupun upaya mengusir warga Palestina dari tanah mereka.
Sementara itu, Raja Yordania Abdullah memperingatkan bahaya upaya pemindahan warga Palestina seraya menegaskans, setiap solusi tidak boleh mengorbankan keamanan dan stabilitas Yordania maupun kawasan.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu