Cara Blokir STNK Kendaraan Secara Online untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto/Tribrata).
Ilustrasi STNK. (Foto/Tribrata).

BeritaNasional.com - Pemilik kendaraan yang motornya hilang akibat pencurian atau sudah dijual diwajibkan untuk segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Langkah ini penting untuk menghindari masalah legalitas kendaraan serta mencegah tanggungan pajak progresif yang dapat timbul jika kendaraan berpindah tangan tanpa proses yang sah.

Pajak progresif dikenakan kepada pemilik lebih dari satu kendaraan, dengan besaran pajak yang meningkat pada kendaraan kedua dan seterusnya. 

Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan STNK diblokir agar tidak menanggung pajak atas kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi.

Saat ini, pemblokiran STNK tidak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat secara langsung, tetapi juga dapat dilakukan secara online, mempermudah proses bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk ke kantor Samsat. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan secara online, khususnya bagi pemilik kendaraan di DKI Jakarta:

Dokumen yang Diperlukan untuk Pemblokiran STNK Online

Fotokopi KTP pemilik kendaraan

Surat kuasa yang disertai materai Rp10.000 dan fotokopi KTP jika dikuasakan

Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti bayar kendaraan

Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Langkah-Langkah Blokir STNK Online di Jakarta

Kunjungi situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Registrasi menggunakan NIK KTP pemilik kendaraan.

Klik menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Pilih menu Pelayanan dan pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan.

Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.

Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Klik Kirim untuk mengirim permohonan pemblokiran.

Setelah permohonan diproses, status pemblokiran akan dikirimkan melalui email atau dapat dilihat langsung di kolom PKB. Bagi pemilik kendaraan yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, bisa menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: