Tim Hukum KPK Paparkan Dasar Penetapan Tersangka Hasto
BeritaNasional.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dasar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu dibacakan tim hukum KPK Endang Sri Lestari untuk menanggapi petitum sidang praperadilan penetapan tersangka suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Hasto.
Mulanya, Endang menjelaskan soal mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina diminta kader PDIP Saeful Bahri melobi eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sekitar awal September 2018, Saeful meminta Agustiani yang merupakan kader PDIP dan mantan anggota Bawaslu RI membantu mengurus masalah tersebut ke KPU," ujar Endang, Kamis (6/2/2025).
Lobi tersebut merupakan perintah advokat Donny Tri Istiqomah agar eks Caleg PDIP Harun Masiku bisa pindah dari Dapil Toraja ke Sumsel I.
"Saeful menyampaikan surat keputusan MA melalui WhatsApp kepada Agustiani. Selanjutnya, Saeful diminta mengirimkan salinan surat yang dikirimkan KPU terkait penetapan guna mengetahui alokasi kursi anggota DPR RI dari dapil Sumsel I," tuturnya.
Selain itu, Saeful meminta Agustiani menanyakan biaya operasional bagi anggota atau komisioner KPU dalam membantu proses tersebut sesuai dengan penetapan DPP PDIP.
"Beberapa waktu kemudian, pada Desember 2019, Saeful mendapatkan informasi dari Agustiani bahwa dana yang diminta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp1 miliar," kata dia.
Atas permintaan tersebut, Saeful meminta Agustiani menawar sampai akhirnya disepakati bahwa biaya operasional sebesar Rp900 juta. Hal itu disampaikan Saeful dan Donny kepada Masiku.
"Harun Masiku menyanggupi dengan biaya operasional sebesar Rp1,5 miliar. Setelah itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memersilahkannya," ucapnya.
Endang mengatakan pada 13 Desember 2019, Saeful melaporkan kepada Hasto terkait kelanjutan perkembangan urusan Masiku. Saat itu Hasto bersedia meminjamkan uang.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan, 'Ya, silakan saja. Bila perlu, saya menyanggupi untuk menalangi dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," ujar Endang.
7 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu