5 Fakta Terungkap di Balik Penggantian Nama NewJeans Menjadi NJZ
BeritaNasional.com - Girl group K-Pop populer, NewJeans, kini memasuki babak baru dalam karier mereka setelah resmi hengkang dari agensi ADOR.
Kelima member, yaitu Minji, Hanni, Danielle, Haerin, dan Hyein, kini beroperasi dengan identitas baru sebagai NJZ. Keputusan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi NJZ pada Jumat (7/2/2025). Berikut adalah beberapa fakta di balik perubahan identitas ini:
1. Hengkang dari ADOR
NewJeans memutuskan untuk meninggalkan agensi ADOR setelah muncul berbagai masalah internal. Perbedaan visi dan strategi antara grup serta agensi diyakini menjadi salah satu alasan utama perpisahan ini.
2. Hak Cipta Nama NewJeans Dimiliki oleh ADOR
Salah satu penyebab utama perubahan identitas ini adalah hak cipta atas nama "NewJeans" yang tetap dimiliki oleh ADOR. Setelah hengkang, para member tidak dapat lagi menggunakan nama tersebut secara legal untuk melanjutkan aktivitas mereka.
3. Perubahan Nama Menjadi NJZ
Dengan kehilangan hak atas nama sebelumnya, grup ini resmi mengganti identitas mereka menjadi NJZ. Nama ini mencerminkan kelanjutan semangat dan gaya khas mereka, meskipun berada di bawah manajemen baru.
4. Dukungan Penggemar yang Kuat
Meskipun mengalami perubahan besar, NJZ tetap mendapat dukungan luar biasa dari penggemar mereka. Fans yang setia terus memberikan semangat melalui media sosial dan berbagai platform online.
5. Langkah Menuju Babak Baru
Dengan identitas baru, NJZ diharapkan dapat terus berkarya dan memperkuat posisinya di industri K-Pop. Mereka siap menghadirkan musik serta konsep yang tetap inovatif, sejalan dengan karakter khas yang telah mereka bangun sejak awal debut.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, NJZ kini siap untuk melanjutkan perjalanan mereka di dunia hiburan dengan semangat baru. Para penggemar tentunya sangat menantikan apa yang akan mereka bawakan di masa mendatang.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu