Dirjen Keuangan Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, Kemenkeu: Kami Hormati Proses Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (rompi pink) ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata (rompi pink) ditetapkan sebagai tersangka. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam).

BeritaNasional.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI angkat suara terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro menghormati segala proses hukum yang dilakukan, termasuk penyidikan dugaan mega korupsi asuransi Jiwasraya, 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Kasus Jiwasraya), sesuai dengan konpers kejagung," kata Deni saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Meski begitu, Deni mengatakan pihaknya belum menentukan siapa pengganti sementara Isa Rachmatarwata sebagai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. 

"Belum, segera nanti kami sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan mega korupsi asuransi Jiwasraya, yakni Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata.

"Yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat, (7/2/2025).

Penetapan tersangka kepada Isa dilakukan penyidik usai mengembangkan kasus korupsi yang awalnya menyeret Benny Tjokrosaputro Cs yang telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun dari korupsi Jiwasraya.

Di mana, peran dari Isa yang kala itu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Kabiro Bapepam LK) bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.

Dari situ, Isa lantas menyetujui pemasaran produk Saving Plan dengan membuat surat yang berisikan PT Asuransi Jiwasraya yang dapat memesan produk Saving Plan.

"Padahal saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi," ujarnya.

Alhasil karena tindakan tersebut, penyidik pun mengetahui adanya transaksi tidak wajar terhadap beberapa saham baik secara langsung maupun manage invest. Alhasil mengalami penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan mengalami kerugian.

 "Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," sebut Qohar.

Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.

Adapun perlu diketahui skandal mega korupsi Jiwasraya telah menyebabkan negara rugi sebesar Rp16,8 triliun. Dengan sederet tersangka yang telah dijerat dan dijatuhkan vonis oleh majelis hakim.

Diantaranya majelis hakim sudah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. 

Kemudian, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Usai divonis, beberapa terdakwa seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mengajukan kasasi. Namun, putusan kasasi memperkuat vonis dihukum seumur hidup.

Adapun Benny dan Heru dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun. Keduanya dinilai hakim terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana Jiwasraya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: