Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Cek di Sini!
![Siapa Saja yang Jadi Penerima Bansos PKH 2025? Cek di Sini! Ilustrasi bantuan bansos. (Foto/Pixabay).](https://beritanasional.com/storage/2025/02/siapa-saja-yang-jadi-penerima-bansos-pkh-2025-cek-di-sini-08022025-132157.jpg)
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025.
Penyaluran bansos PKH ini menggunakan anggaran perlindungan sosial yang dialokasikan sebesar Rp 504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Lalu, apa saja syarat penerima bansos PKH 2025?
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data calon penerima harus tercatat di DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
3. Memenuhi salah satu dari kategori berikut:
• Ibu Hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
• Anak Usia Dini (0-6 tahun): Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak per keluarga.
• Anak Usia Sekolah: Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimal tiga anak per keluarga.
• SD/MI atau sederajat
• SMP/MTs atau sederajat
• SMA/MA atau sederajat
• Lanjut Usia: Individu berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan maksimal satu orang lanjut usia per keluarga.
• Penyandang Disabilitas Berat: Individu dengan disabilitas berat yang tercatat dalam keluarga, dengan maksimal satu orang per keluarga.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan yang diberikan melalui PKH bervariasi sesuai dengan kategori penerima, antara lain:
• Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap (setiap tiga bulan).
• Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
• Anak SD/MI atau sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
• Anak SMP/MTs atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
• Anak SMA/MA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
• Lanjut Usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
• Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025
Masyarakat dapat memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id. Dengan memasukkan data sesuai KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap, masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos mereka.
Dengan adanya program PKH, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu