Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Anak Bos Prodia Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka?
![Kasus Penggelapan yang Dilaporkan Anak Bos Prodia Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka? Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat memberikan keterangan. (Foto/Humas Polri)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kasus-penggelapan-yang-dilaporkan-anak-bos-prodia-naik-penyidikan-bakal-ada-tersangka-08022025-165157.jpg)
BeritaNasional.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Demikian kabar itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sebagaimana laporan polisi LP/B/612/I/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA, 27 Januari 2025 atas nama pelapor Pahala Manurung pengacara dari Anak Bos Prodia.
“Forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary dalam keteranganya pada Sabtu (8/2/2025).
Ade Ary menjelaskan keputusan itu diambil setelah dari hasil penyelidikan didapatkan bukti permulaan yang cukup untuk ditemukan peristiwa diduga sebagai tindak pidana.
“Berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” kata dia.
Sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan/ atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski, laporan itu telah mencantumkan seorang mantan pengacara Anak Bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH). Ade Ary mengatakan penyidik masih mendalami untuk menetapkan siapa pihak yang bakal dijadikan tersangka.
“Dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.
“Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara aquo secara profesional, transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sosok yang Dilaporkan Anak Bos Prodia
Sebelumnya, diketahui EDH merupakan mantan pengacara tersangka anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, yang terjerat kasus pencabulan dan pembunuhan.
Kasus ini telah berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang kala itu ditangani AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim. Namun, kedua tersangka, anak Bos Prodia, mengeklaim menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan EDH dan AKBP Bintoro Cs.
“Ini masih bergulir dan seperti kami sudah sampaikan kemarin pelaksanaan sidang kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang ini yang juga diduga melibatkan pihak lain dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (4/2/2025).
Sementara itu, keterlibatan seorang pengacara atau EDH sempat diungkap Indonesia Police Watch (IPW). EDH adalah seorang pengacara pertama dari dua tersangka yang kala itu menangani kasus pembunuhan dilakukan anak dari bos Prodia tersebut.
“Advokat EDH ini dilaporkan oleh kuasa hukum yang baru, Pahala Manurung, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan dugaan TPPU,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi pada Kamis (30/1/2025).
Sugeng mengatakan EDH turut menggelapkan mobil Lamborghini dan sejumlah uang yang menurut Arif Nugroho dijanjikan diserahkan kepada polisi AKBP Bintoro selaku Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan kala itu.
Namun, Sugeng menduga AKBP Bintoro hanya mendapatkan Rp140 juta untuk status penangguhan penahanan. Jadi, dia meluruskan soal isu uang yang diterima tidak sampai miliaran rupiah.
“Bukan Rp 20 miliar, bukan Rp 17 miliar, bukan Rp 5 miliar. Hanya Rp 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi, dugaan saya, nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ujarnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu