Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Pertimbangkan Panggil Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 09 Februari 2025 | 21:43 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.

Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, menindaklanjuti penggeledahan yang pihaknya lakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Semua saksi yang diperlukan penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara penyidikan akan dipanggil,” ujar Tessa saat dikonfirmasi Beritanasional.com, Minggu (9/2/2025).

Dirinya kembali menegaskan bahwa pemeriksaan saksi atau tersangka merupakan kewenangan penyidik. Oleh sebab itu, dia tak bisa memastikan kapan KPK bakal memanggil keduanya.

"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penggeledahan terhadap rumah Ahmad Ali dan Japto. Ia mengatakan beberapa barang bukti telah disita.

Dari rumah Japto, Tessa mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan yang telah rampung tersebut. Di antaranya, 11 buah mobil yang ditemukan di rumah Japto.

"Ada 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa.

Sedangkan di rumah Ahmad Ali, KPK menemukan jam tangan, tas, dan uang. Meski demikian, Tessa belum bisa menyebutkan berapa nominal uang yang disita.

"Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," kata diasinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: