KPK Belum Angkut 11 Mobil Sitaan dari Kediaman Ketum PP Japto

Oleh: Panji Septo R
Senin, 10 Februari 2025 | 12:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita saat menggeleledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu belum dilakukan karena ada kendala teknis di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

"Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2025).

"Belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," imbuhnya.

Menurut aturan yang berlaku, Tessa mengatakan, barang bukti tersebut masih bisa dipakai Japto dengan status dipinjamkan sementara sebagai penguasa barang.

"Untuk itu, berdasarkan aturan yang berlaku. Barang Bukti dimaksud dipinjam pakaikan sementara kepada penguasa barang," tuturnya.

Ia mengatakan, barang bukti itu hanya dipinjamkan hingga semua mobil bisa dipindahkan ke Rupbasan. Meski demikian, Japto diwajibkan merawat barang bukti itu.

"Dipinjamkan sampai dengan waktunya digeser ke Rupbasan. Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan Barang Bukti tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengaku telah mengamankan 11 buah mobil saat menggeledah rumah Japto terkait kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

"Ada 11 kendaraan bermotor roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa.

Tessa mengatakan, kediaman Japto yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dirinya juga mengaku belum bisa membeberkan peran Japto yang rumahnya digeledah.

Meski demikian, Tessa memastikan dasar penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, sama dengan eks Waketum Partai NasDem Ahmad Ali.

"Belum bisa diungkap saat ini. Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik gratifikasi Rita Widyasari," tuturnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: