Mantan Penyidik Dorong KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Hasto

Oleh: Panji Septo R
Senin, 10 Februari 2025 | 14:30 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong lembaga antirasuah segera melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Praswad, bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Bukti yang diajukan dalam dugaan tindak pidana suap Hasto telah memenuhi syarat yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK," ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Senin (10/2/2025).

"Oleh karena itu, KPK wajib melanjutkan perkara dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Praswad mengatakan, tim Biro Hukum KPK sudah menjabarkan peran Hasto sebagai donatur suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).

"Pada 16 Desember 2019, Sekjen PDIP tersebut memberikan uang Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui stafnya, Kusnadi, guna mengurus PAW Harun Masiku," tuturnya.

Selain itu, Praswad juga mengatakan Hasto telah menempuh pendekatan personal dengan menjanjikan Riezky Aprilia agar bersedia mundur dan digantikan oleh Harun Masiku.

"Dalam persidangan, Biro Hukum KPK mengungkap bahwa Hasto mengutus Saeful Bahri (kader PDIP) untuk membujuk Riezky agar melepaskan jabatannya," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: