Komisi II DPR Gelar Evaluasi DKPP secara Tertutup

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Februari 2025 | 13:55 WIB
Ilustrasi suasana sidang yang digelar DKPP. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi suasana sidang yang digelar DKPP. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Rapat evaluasi ini digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan evaluasi berkaitan dengan kinerja DKPP selama proses pemilu. Sebab, masih ada catatan pengaduan yang belum diselesaikan dengan baik oleh DKPP.

"Jadi, seperti kayak kok enggak bisa menyelesaikan semuanya. Kan mestinya kalau sudah lama itu sudah enggak perlu lagi dijadikan, harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu sengketa-sengketa berakhir. Nah, ini sampai saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya. Kami evaluasi saja lah," ujar Dede sebelum rapat.

Evaluasi DKPP tersebut didasarkan pada perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). DPR memiliki kewenangan melakukan evaluasi pejabat yang dipilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan.

Dede mengatakan evaluasi DKPP tersebut hanya menjalankan fungsi DPR sebagai pengawas. Bukan untuk mencopot pejabat negara.

"Kalau tata tertib itu fungsinya controlling, check and balance. Jadi, bukan seperti yang dipikirkan wah bakal ada apa gitu, enggak. Itu check and balance. Jadi, kami menjalankan fungsi-fungsi evaluasi, check and balance terhadap aduan masyarakat," jelasnya.

Hasil evaluasi nantinya ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya, tentu ada aturan yang sudah tertuang dalam UU, sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, ikuti aja itu," jelas Dede.

Politikus Partai Demokrat ini tidak menjelaskan alasan rapat digelar tertutup. Ia hanya bilang apabila digelar terbuka kurang elok karena banyak berupa teguran.

"Ya, kalau menegur kan kita enggak boleh kadang-kadang kita nanti muncul di YouTube kelihatan kayak apa, ini kan teguran-teguran biasa, evaluasi," kata Dede.

"Kalau yang rapat bersifat rakyat kita terbuka, karena ini bersifat pilpres, pemilu, dan sebagainya. Kan kami mengevaluasi. Kalau kita nanti mau revisi UU pemilu, juga kan kita mesti tahu yang perlu dievaluasi apa saja," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: