KPK Sita Rp 6,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT Inti

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:06 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 6,4 miliar saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penggeledahan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Kantor Asuransi Jasa Raharja Putra cabang Bandung.

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/2/2025).

Selain deposito, Tessa mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Meski demikian, ia tak menjelaskan dokumen apa yang disita.

Sebelumnya, KPK menaksir kerugian negara dalam perkara itu sekitar Rp 100 miliar. Namun, ia mengatakan perhitungan tersebut bersifat sementara.

“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar Rp 100 miliar,” tuturnya.

Tessa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami kasus pengadaan komputer dan laptop di PT Inti.

Meski demikian, ia mengatakan belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia, KPK sedang mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti terkait kasus itu.

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: