Datangi Bareskrim Polri, PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution
BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri karena terjadi keributan saat sidang berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.
Rencana itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Efran Basuning. Dia mengatakan pihaknya turut menjadi pendamping PN Jakut dengan rencana melaporkan Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan). Itu kami laporkan semua, nanti dipisah-pisah sama penyidik Bareskrim,” kata Erfan saat dikonfirmasi pada Selasa (11/2/2025).
Erfan mengatakan, saat ini, pihak PN Jakut berada di Bareskrim Polri untuk proses membuat laporan. Dengan melampirkan beberapa bukti dari keributan yang terjadi di ruang sidang kala itu.
“Kepala PN Jakut lagi diperiksa terkait pengaduannya ini, lagi di-BAP lantai 4. Video-video ada kata-katanyanya semua lengkap. Kronologi kejadiannya ada. PT DKI Jakarta mendampingi PN Jakarta Utara untuk melaporkan Razman cs,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kegaduhan yang terjadi saat persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa advokat Razman Arif Nasution telah menjadi sorotan publik dan mencoreng proses peradilan di tanah air.
Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan muruah pengadilan (contempt of court).
“MA tidak menolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MA akan memerintahkan ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum sekaligus melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada organisasi yang menaunginya agar dapat ditindak tegas.
Yanto juga menyebutkan sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi meskipun dakwaannya tidak terkait kesusilaan. Hal itu merupakan otoritas hakim yang dijamin undang-undang.
Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ungkapnya pada Senin (10/2/2025).
Sementara itu, Yanto menjelaskan hak undur diri hakim dari mengadili perkara telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.
“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucapnya.
8 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu