KPK Batal Lagi Periksa Ita
![KPK Batal Lagi Periksa Ita KPK (Beritanasional/Panji)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kpk-batal-lagi-periksa-ita-11022025-212304.jpg)
BeritaNasional.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri batal memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sejatinya Ita dan Alwin akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang hari ini.
Akan tetapi, keduanya kembali tak memenuhi panggilan untuk yang kesekian kalinya. Kali ini, Tessa mengatakan Ita mengaku sakit sehingga tak bisa diperiksa penyidik.
“Informasi terakhir yang saya dapat batal hadir. Ada penyampaian dari stafnya bahwa saudara Ita dirawat di RS Wongso Semarang,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Selasa (11/2/2025).
Tessa menegaskan, pihaknya bakal menyelidiki apakah Ita benar-benar terganggu kesehatannya sehingga tidak bisa memenuhi penggilan penyidik lembaga antirasuah.
“Tentunya nanti KPK, dalam hal ini penyidik, akan menganalisis, menindaklanjuti, dan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan saudara Ita tersebut,” tuturnya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan berinisiatif membawa dokter untuk memeriksa kesehatan Ita agar pemeriksaan keterangan bisa kembali dijadwalkan.
“KPK juga akan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan. Mengenai waktunya, saya masih belum bisa menyampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Di antarnaya, Ita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
KPK juga telah memperpanjang pencekalan ke luar negeri bagi Ita. Menurut Tessa, perpanjangan pencekalan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) hingga 6 bulan ke depan.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 8 jam yang lalu
HUKUM | 11 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu