Pemerintah Tidak Mau Gegabah Berikan Amnesti, Supratman: Saya Harus Hati-Hati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 11 Februari 2025 | 22:04 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Bachtiar)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Pemerintah tidak mau gegabah memberikan pengampunan atau amnesti terhadap narapidana.  Sikap kehati-hatian yang tinggi menjadi modal utama pemerintah untuk bisa memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana. 

Penilaian yang selektif dan ketat tersebut dilakukan agar pemerintah tidak kecolongan memberikan pengampunan kepada narapidana yang seharusnya tidak diberikan.

Karena itu pemerintah melakukan penilaian ketat terhadap narapidana yang akan diberikan amnesti.

"Saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada presiden. Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada presiden," ujar Menteri Hukum Supratman di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Supratman menegaskan ia tidak ingin salah memberikan pengampunan tersebut. Sebab hal itu bakal menjerumuskan presiden jika tidak cermat dan teliti. 

"Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan presiden. Nah itu yang enggak boleh," cetusnya. 

Menurutnya, jumlah 44 ribu narapidana yang diberikan pengampunan disebut belum pasti. Sebab jumlah tersebut bisa bertambah atau berkurang tergantung penilaian yang sedang berjalan.

Supratman menerangkan terdapat empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan mmnesti. Pertama, narapidana politik khusus Papua, kecuali kelompok kekerasan bersenjata (KKB). Kedua napi kasus narkotika yang berstatus sebagai pemakai.

Ketiga, narapidana terkait kasus UU ITE, khususnya kasus penghinaan kepala negara. Terakhir, narapidana yang mengalami sakit berkelanjutan.

"Kan enggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi, atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah ini kami asesmen sekarang, ini masih berlangsung," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: