6 Wartawan Bodrek Diciduk Polisi, Diduga Peras Warga setelah Membuntuti dari Hotel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:35 WIB
Wartawan bodrek digelandang ke kantor polisi. (Foto/Istimewa)
Wartawan bodrek digelandang ke kantor polisi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Tim Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam wartawan gadungan atau bodrek atas kasus pemerasan dengan modus membuntuti korban dari hotel.

“Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan,” kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat dalam keterangannya pada Rabu (12/2/2025).

Kasus ini terungkap atas laporan yang dilayangkan warga berinisial SA (43) yang telah diperas senilai Rp 10 juta. Para wartawan bodrek ini memeras setelah mengancam memviralkan korban yang keluar dari hotel bersama seorang wanita.

“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku sebagai wartawan dan stay di hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta. Kemudian, ada korban yang keluar dari hotel dan diikutinya, kemudian ketika sampai rumah, korban diperas puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Fanni mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban pemerasan yang dilakukan para wartawan.

“Imbauan bagi masyarakat yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya, apabila ada kasus yang seperti ini lagi, untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” ujarnya.

Sekedar informasi, dikutip melalui website resmi Dewan Pers, wartawan gadungan atau sering disebut wartawan bodrek dinyatakan bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. 

Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang. Bahkan, tak jarang dengan cara pemerasan.

Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: