Kortastipidkor Polri Turun Tangan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
![Kortastipidkor Polri Turun Tangan Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Pagar laut (Beritanasional/istimewa)](https://beritanasional.com/storage/2025/02/kortas-tipikor-polri-turun-tangan-usut-korupsi-pagar-laut-tangerang-13022025-145530.jpg)
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengaku juga ikut turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus proses penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Demikian hal itu diakui Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo bahwa pengusutan dilakukan setelah menerima laporan dumas atas indikasi korupsi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwa ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Cahyono mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi tersebut. Oleh sebab itu, dia mengatakan pihaknya masih mendalami penelaahan dugaan korupsi tersebut.
"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Cahyono menjelaskan pendalaman soal indikasi korupsi dimaksud untuk menentukan apakah bisa dinaikkan ke tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Dua Polri ini mengatakan nantinya penyidik ke depan bisa memanggil Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," pungkasnya.
Bakal Gelar Perkara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan dalam waktu dekat akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
"Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti, alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan. Mohon doannya dalam waktu dekat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip Kamis (13/2/2025).
Bahkan Jenderal Bintang Satu Polri itu memprediksi untuk sosok tersangka dalam kasus ini akan segera diumumkan perkiraan dalam satu atau dua pekan mendatang.
“Kalau tidak salah kalau saya analisa dari penyidik, mungkin dalam minggu ini atau minggu depan kita sudah bisa menggelarkan," ujarnya.
Kendati saat disinggung apakah tersangkanya Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip. Djuhandani enggan berkomentar, karena harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Karena, akui Djuhandani, dalam proses gelar perkara penetapan tersangka akan melibatkan pengawas internal maupun eksternal seperti Kompolnas sebagai bentuk transparansi.
"Saya tidak bisa mendahului apakah itu (Kepala Desa) bisa jadi tersangka atau tidak. Karena hasil yang dilaksanakan penyidik ini akan digelar secara terbuka," jelasnya.
Adapun dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang telah dibaikan ke tahap penyidikan.
Dengan, telah ditemukannya unsur pidana untuk selanjutnya penyidik bakal mendalami guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Berbekal barang bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan beberapa waktu lalu.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu