Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR Sebut Tamparan untuk Kejaksaan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan vonis pengusaha Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun merupakan tamparan bagi Kejaksaan Agung. Sebab, Kejaksaan Agung hanya memberikan tuntutan 12 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah.
"Ini tamparan bagi kejaksaan karena kasusnya dihukum 20 tahun, padahal tuntutannya hanya 12," ujar Rudianto kepada wartawan pada Kamis (13/2/2025).
Menurut dia, putusan di tingkat pertama sudah menuai polemik karena hanya divonis 6,5 tahun penjara. Rudianto mengatakan putusan hakim tingkat pertama tidak berkeadilan.
"Koreksi bagi hakim tingkat pertama berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan," ujarnya.
Politikus NasDem ini yakin masyarakat masih percaya ada rasa keadilan di sistem peradilan. Hakim bakal dianggap progresif dalam memutus perkara korupsi yang bernilai fantastis.
"Karena dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," ujar Rudianto.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dengan memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara pada tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyampaikan vonis itu dijatuhkan karena meyakini bahwa suami Sandra Dewi telah sah dan terbukti melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Selain pidana kurungan penjara, hakim tingkat banding ini membebankan pidana lain berupa uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.
Sementara itu, pertimbangan hal yang memberatkan hukuman adalah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. Termasuk perbuatan Harvey yang dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi.
"Hal meringankan tidak ada," tandasnya.
Sebagai informasi, putusan itu lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang memberikan hukuman selama 6,5 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp 210 miliar.
8 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu