Tok! Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Dapat Diterima, Status Tersangka Sah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:57 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Djuyamto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, Djuyamto menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Maka, ia pun telah mengabulkan eksepsi dari termohon selaku pihak KPK.

Sebagaimana penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks caleg PDIP Harun Masiku dan perintangan penyidikannya telah sesuai dengan prosedur menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Mengadili mengabulkan eksepsi termohon,” ujarnya.

Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: