Alasan Hakim Tak Terima Gugatan Hasto

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:22 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Beritanasional/Bachtiar)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut seharusnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan dalam dua permohonan praperadilan.

Hal itu disampaikan Djuyamto terkait dengan alasannya tidak dapat menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat bacakan pertimbangan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Sebab Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Pertama, terkait dugaan kasus suap komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, kedua terkait perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” jelasnya.

Terlebih, Djuyamto juga menyinggung alasan dari Tim Kuasa Hukum Hasto yang terkesan memberikan pembelaan dari sisi politik. Padahal, KPK bukan sebuah institusi politik melainkan penegakan hukum.

“Sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ujarnya.

Sehingga, Djuyamto pun memutuskan kalau gugatan yang dilayangkan Kubu Hasto dinilai kabur untuk tidak dapat diterima. Lalu, mengabulkan pembelaan dari termohon yakni KPK.

“Mengadili mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.

Adapun dalam perkara ini, Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: