Kata KPK soal Kapan Hasto Kristiyanto Ditahan

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:00 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai kapan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai praperadilannya gugur. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penahanan baru akan dilakukan  setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

"Penahanan itu 'kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan," ujar Tessa dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2025).

Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

Lebih jauh, Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

"Kemungkinan besar pekan depan," ujarnya.

Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: