Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasi dan Biaya Perpanjangan SIM

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 08:46 WIB
Ilustrasi SIM. (BeritaNasional/Ist)
Ilustrasi SIM. (BeritaNasional/Ist)

BeritaNasional.com -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kini menawarkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia di dua lokasi dengan waktu operasional dari pukul 07.00-12.00 WIB, Minggu (16/2/2025).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menginformasikan masyarakat mengenai kemudahan mengurus perpanjangan SIM di area Jakarta.

Untuk mengakses layanan ini, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting, antara lain KTP, SIM asli beserta fotokopi, serta formulir permohonan. Selain itu, pengunjung juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diharuskan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

  • Jaktim: Jalan Raden Intan Kalimalang, samping McDonald's Duren Sawit
  • Jakbar: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: