Pimpinan KPK Tegaskan Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Oleh: Panji Septo R
Senin, 17 Februari 2025 | 11:20 WIB
Pimpinan KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan praperadilan yang diajukan kembali pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menghalangi proses pemeriksaan.

Hal itu dia ucapkan merespons tim hukum Hasto yang kembali menggugat status tersangka kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai gugatannya tak diterima.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” ujar Tanak dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.

“Kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” tuturnya.

Sebelumnya, Hasto telah menerima surat panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Akan tetapi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan akan mengirimkan surat kepada KPK yang meminta pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tetapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," terangnya.

Ronny mengatakan usulan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto mengajukan kembali gugatan praperadilan atas status tersangka Hasto yang sebelumnya tidak diterima.

"Pada Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim tunggal PN Jaksel tidak menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapan tersangkanya.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Dengan begitu, Djuyamto menyatakan penetapan tersangka KPK telah sesuai prosedur dan mengabulkan eksepsi dari KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap PAW eks caleg PDIP Harun Masiku serta perintangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sesuai prosedur.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon,” tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: