Raker Komisi XIII Bersama Menteri Hukum Bahas Penerima Amnesti

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 17 Februari 2025 | 14:52 WIB
Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri Hukum membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. (beritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan pandangan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas kebijakan strategis terkait pemberian amnesti, peraturan perundang-undangan, administrasi, hak kekayaan intelektual dan masalah aktual lainnya. Supratman mengatakan, jumlah penerima pengampunan presiden (amnesti) berkurang dari 44 ribu menjadi 19 ribu narapidana. Jumlah penerima pengampunan presiden (amnesti) berkurang dari 44 ribu menjadi 19 ribu narapidana. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: