Alasan Jaksa Agung Titipkan Aset Lahan 200 Hektar Kasus PT Duta Palma ke Menteri Erick Thohir

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 18 Februari 2025 | 18:58 WIB
Burhanuddin titipkan pengelolaan Aset PT Duta Palma ke Kementerian BUMN. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Burhanuddin titipkan pengelolaan Aset PT Duta Palma ke Kementerian BUMN. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pihaknya akan menitipkan pengelolaan aset sebesar 200 hektar lahan hasil barang sitaan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma kepada Kementerian BUMN.

Penyerahan ini dilakukan oleh Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat koordinasi yang membahas hasil barang sitaan korupsi PT Duta Palma di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Luasannya sekarang sekitar 200 ribu hektare, dan kami dari tim penyidik akan mengupayakan agar aset ini bisa dikelola sementara, untuk penitipannya kami serahkan ke Pak Menteri BUMN,” kata Burhanuddin saat jumpa pers.

Dengan begitu, lanjut Burhanuddin, aset-aset yang dititipkan sementara kepada Kementerian BUMN dapat tetap terjaga dan terus berproduksi.

“Tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah, dan khususnya bagi masyarakat yang hidup menggantungkan diri pada PT Duta Palma,” ujarnya.

Sementara itu, Burhanuddin menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan pengelolaan aset sementara kepada Kementerian BUMN, karena perkara korupsi PT Duta Palma belum final atau inkrah.

“Sementara ini pengelolaannya masih oleh PT Duta Palma, dan untuk kelangsungan agar tidak terjadi apapun, seperti pengurangan produksi atau hal lainnya, maka barang bukti ini kami titipkan,” ujarnya.

“Kenapa BUMN? Karena yang bisa mengelola dan memiliki institusi yang dapat mengelola adalah BUMN. Bisa jadi nanti ke PTP atau apapun, itu yang akan dilakukan oleh BUMN. Itulah mengapa kami memilih BUMN, karena sama-sama merupakan institusi negara,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan tujuan pengelolaan ini untuk menjaga agar aset recovery ini tidak menurun, khususnya terhadap aset PT Duta Palma.

“Tadi yang disampaikan, jangan sampai karena ini terjadi permasalahan, akhirnya terjadi pelepasan pegawai atau masyarakat yang bagian inti plasma tidak mendapatkan haknya,” kata Erick.

Sebab, akui Erick, mungkin saja ketika aset yang masih dalam sitaan tidak bertuan, hal itu bisa menimbulkan banyak masalah, seperti barang-barang yang masuk ke pasaran secara ilegal karena tidak ada yang menjaga.

“Jadi, kami penugasannya seperti itu. Kami hanya menjaga dan memastikan ini berjalan dengan baik, itu saja, tidak dalam sisi yang lain,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam kasus PT Duta Palma, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$1.873.677, AUD13.700, Yuan 2.005, Yen 2.000.000, Won 5.645.000, dan RM 300.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita aset kebun seluas 182.791,901 hektare, 31 unit kapal tug dan tongkang, serta satu unit helikopter jenis Bell.

Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit yang divonis 16 tahun penjara dan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun.

Diketahui, Surya Darmadi merupakan terpidana dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: