Modus Kades Kohod Cs Berujung Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Februari 2025 | 08:43 WIB
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).
Pagar laut di Tangerang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip bersama tersangka lainnya dalam dugaan memalsukan dokumen sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka diduga bekerja sama membuat dan menggunakan surat palsu sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah di Tangerang.

"Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani dikutip, Rabu (19/2/2025).

Surat itu berupa surat penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian hingga surat pengurusan permohonan sesuai periode tersebut.

Dengan jumlah surat yang dibuat untuk mengajukan surat kepemilikan sebanyak 263 surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

"Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260-an SHM atas nama warga Kohod," tambahnya.

Mereka yang telah ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan,” kata Djuhandhani.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen.

Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ujar Djihandani. 

Adapun Arsin selaku Kades diduga telah mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya. Surat ini yang kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. 

Dalam menjalankan kejahatannya itu, diduga juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga. Sampai akhirnya diterbitkan SHGB dan SHM diatas perairan laut Desa Kohod berujung polemik yang terjadi saat ini.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: