KPK Abaikan Permintaan Hasto Tunda Pemeriksaan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Februari 2025 | 13:46 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ingin menunda pemeriksaan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya tidak ingin berkomentar terkait langkah tim hukum Hasto yang bersikeras menuntut penundaan pemeriksaan.

"KPK tidak akan mengomentari langkah yang diambil saudara HK dan tim. KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

Tessa menegaskan, tim penyidik telah mengirim surat panggilan dan menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Kamis (20/2/2025). Ia memastikan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Hasto muncul di kantor DPP PDIP setelah gugatan praperadilannya tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait statusnya sebagai tersangka.

Hasto mengaku selama ini memilih berdiam diri dan merenungkan posisinya sebagai tersangka, yang ia anggap sebagai bentuk kriminalisasi oleh penguasa.

"Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan," ujar Hasto.

Anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan, status tersangkanya tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan, berdasarkan kajian para pakar hukum.

Ia menyebut, berbagai eksaminasi yang dilakukan oleh pakar terhadap putusan perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku tidak menemukan fakta hukum yang menyeret namanya, termasuk terkait perintangan penyidikan.

"Dalam Undang-Undang KPK Pasal 21, misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi, juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: