KPK: Pelaku Korupsi Dana CSR BI Buat Yayasan untuk Tampung Uang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 Februari 2025 | 07:50 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan salah satu modus kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Di mana, dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan kemudian dikirim kembali ke akun pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer balik ke rekeningnya pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025).

Asep mengatakan, uang tersebut juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku, karena BI memiliki syarat penyaluran dana kepada yayasan, bukan kepada orang pribadi.

Ia mengatakan para pelaku tindak pidana korupsi tersebut sengaja membuat yayasan untuk menampung uang-uang tersebut.

"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana saudara S dan HG ada di situ ya membuat yayasan. Melalui yayasan tersebut lah uang-uang tersebut dialirkan," tuturnya.

Dia mengatakan mulanya penyaluran dana CSR digunakan untuk urusan sosial seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa. Akan tetapi, pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu," kata Asep.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: