Pramono Tunggu Pergub Rampung untuk Umumkan 7 Staf Khusus yang Membantunya Bekerja

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 20 Februari 2025 | 19:22 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (kanan). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gubernur Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno (kanan). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih enggan mengungkapkan jajaran staf khusus yang akan membantunya bekerja selama menjadi kepala daerah.

Pramono mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Marullah Matali tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat daftar nama staf khusus gubernur-wakil gubernur.

"Pergubnya lagi disiapkan oleh Pak Sekda. Nanti kalau Pergubnya sudah selesai (diumumkan)," kata Pramono kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Pramono menegaskan, penggunaan staf khusus ini merupakan hal yang wajar dan diperbolehkan secara aturan. 

"Jadi begini, Jakarta ini berbeda dengan daerah-daerah lain. Di dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Jakarta, Pasal 38, Ayat (1) dan (2) maka yang namanya gubernur itu boleh membutuhkan staf khusus. Supaya ini clear ya," ujar Pram.

"Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa, bagaimana, dan sebagainya, diatur dalam Peraturan Gubernur, (tercatat) di Ayat (2) sehingga dengan demikian saya adalah orang yang akan tertib dengan benar," sambungnya.

Oleh karena itu, Pramono berjanji akan mengumumkan ketujuh stafnya usai Pergubnya rampung.

"Makanya Pergubnya diselesaikan dulu, baru kemudian staf khususnya diumumkan," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: