Pertamina Hormati Proses Hukum Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 08:51 WIB
Gedung Pertamina. (Foto/Pertamina)
Gedung Pertamina. (Foto/Pertamina)

BeritaNasional.com - PT Pertamina (Persero) angkat suara terkait telah ditetapkannya tujuh orang tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025)

Fadjar menjelaskan Pertamina siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus ini. Agar diharapkan proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), pada 2018-2023.

Diantara tujuh tersangka, turut terseret sebagai tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

"Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, saat jumpa pers, Senin (24/2/2025).

Kemudian tersangka lainnya yakni, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan," ujar Qohar.

Adapun modus kejahatan ini dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi hasil rapat organisasi hilir (ROH). Yang seharusnya tidak perlu dilakukan impor, namun tetap dilakukan impor.

Dengan dalih kurangnya pasokan minyak dalam negeri, Pertamina lewat dua perusahaan turunannya melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Dengan perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.

Akibatnya menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN yang membuat kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: