Kejaksaan Agung Sita Ratusan Juta dari Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 25 Februari 2025 | 15:32 WIB
Kejagung sita uang tunai Rp565 miliar dalam kasus korupsi impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kejagung sita uang tunai Rp565 miliar dalam kasus korupsi impor gula. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita ratusan juta uang tunai dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, total ada 13 tersangka, salah satunya adalah Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, saat jumpa pers, Selasa (25/2/2025).

Ratusan juta uang itu disita dari sembilan tersangka yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta dengan rincian sebagai berikut:

  • Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products: Rp150.813.450.163,81
  • Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp60.991.040.276,14
  • Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp41.381.685.068,19
  • Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp77.212.262.010.000,81
  • Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp39.249.282.287,52
  • Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional: Rp41.226.293.808,16
  • Ali Sanjaya selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp47.868.288.631,28
  • Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79
  • Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55

“Uang dari sembilan tersangka yang telah disita oleh penyidik tersebut dengan total Rp565.339.071.925,25, dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam kasus ini total ada 11 tersangka, di mana sembilan di antaranya adalah pengusaha, yaitu:

  • TWNG selaku Direktur Utama PT AP
  • WN selaku Presiden Direktur PT AF
  • AS selaku Direktur Utama PT SUC
  • IS selaku Direktur Utama PT MSI
  • TSEP selaku Direktur PT MP
  • HAT selaku Direktur PT BSI
  • ASB selaku Direktur Utama PT KTM
  • HFH selaku Direktur Utama PT BFM

ES selaku Direktur PT PDSU

Selain itu, dua tersangka lainnya adalah Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).

Untuk diketahui, kerugian negara riil dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 sebesar Rp578 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: