KPK Cekal Mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Tersangka Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 25 Februari 2025 | 21:16 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, yang merupakan tersangka kasus gratifikasi, untuk keluar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, keberadaan Haniv sebagai tersangka dibutuhkan di dalam negeri untuk mempermudah lembaga antirasuah dalam meminta keterangan.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Haniv," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Tessa mengatakan pencekalan tersebut sudah dilakukan sejak Rabu (19/2/2025). Menurutnya, Haniv bakal dicekal selama 6 bulan ke depan.

“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena menyalahgunakan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv menggunakan kuasanya untuk membantu anaknya, yang bernama Feby Paramita.

Hal tersebut terungkap karena Haniv membantu Feby mencari sponsor untuk usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme agar bisa ikut dalam fashion show.

Atas permintaan tersebut, Asep mengatakan Feby menerima uang yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Lembaga antirasuah juga menduga uang senilai Rp300.000.000 yang ditransfer kepada anak Haniv berasal dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.

“Selama 2016 - 2017, keseluruhan dana yang masuk ke rekening Feby terkait dengan pelaksanaan fashion show sebesar Rp804.000.000,” kata Asep.

“Haniv diduga melakukan perbuatan korupsi gratifikasi untuk Fashion Show sebesar Rp804.000.000, menerima Valas sebesar Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR sebesar Rp 14.088.834.634. Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Iman Kurniadi
Komentar: