Komisi IX DPR Desak Kemnaker Percepat Regulasi Perlindungan Pekerja Berbasis Aplikasi

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 27 Februari 2025 | 13:00 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di Stasiun Sudirman, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu orderan di Stasiun Sudirman, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera merampungkan regulasi komprehensif guna melindungi pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek online dan kurir.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti ketidakjelasan status pekerja di sektor digital yang menyebabkan posisi tawar mereka lemah di hadapan perusahaan platform.

"Saat ini, mereka bukan karyawan tetap dan tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Akibatnya, hak-hak dasar seperti upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kesehatan seringkali terabaikan," ujar Netty kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan platform digital kerap berubah secara sepihak, termasuk pemotongan insentif, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi para pekerja.

"Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencegah pemutusan akses kerja secara sepihak oleh platform digital. Pengaturan jam kerja yang manusiawi guna menghindari eksploitasi tenaga kerja juga harus menjadi pembahasan," terangnya.

Selain itu, Netty menekankan pentingnya regulasi yang mengatur pemberian apresiasi bagi pekerja menjelang hari raya.

"Meskipun tidak selalu disebut THR, apapun bentuk bantuan jelang hari raya tentu akan menjadi apresiasi  berarti bagi para pekerja online seperti ojek, kurir, dan lainnya. Mereka telah bekerja keras sepanjang tahun untuk menopang layanan digital yang kita gunakan setiap hari," jelasnya.

Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.

"Teknologi aplikasi memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha. Namun, pekerja yang terlibat di dalamnya juga berhak merasakan kesejahteraan, bukan justru terpuruk dalam ketidakpastian," tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: