Jaksa dan Pengacara Terbongkar Menilep Rp 23,3 M Barang Bukti Penipuan Robot Trading Fahrenheit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 27 Februari 2025 | 21:56 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 23,3 miliar yang melibatkan jaksa dan pengacara.

Mereka adalah AZ, seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, serta OS dan BG, selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Terhitung 24 Februari 2025, saudara AZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

“Kemudian, dua pengacara BG dan OS saat ini, BG sedang kami periksa sebagai tersangka, dan kami telah menjemputnya. Sementara OS kami imbau untuk segera menyerahkan diri (dalam pengejaran),” lanjut Patris.

Adapun kronologi korupsi ini terjadi pada 23 Desember 2023, ketika telah dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti (BB) sebesar Rp61,4 miliar atas tersangka Hendry Susanto, yang merupakan bos PT FSP Akademi Pro.

“Atas nama Hendry Susanto, yang lebih dikenal dengan perkara trading Fahrenheit yang melibatkan ribuan nasabah, ternyata ini merupakan bagian dari investasi bodong,” jelasnya.

Namun, AZ selaku jaksa termakan bujuk rayu dari dua pengacara OS dan BG untuk menggelapkan sebesar Rp23,3 miliar. Terhitung ada Rp11,5 miliar yang diterima AZ, sementara sisanya diambil oleh kedua pengacara korban.

“Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh BG dan OS. Namun, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp38,2 miliar,” bebernya.

“Dan sisanya senilai Rp23,2 miliar dibagikan kepada oknum jaksa inisial AZ dan kuasa hukum korban,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AZ disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka BG dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar informasi, kasus robot trading Fahrenheit sempat menyita perhatian. Melalui aksi penipuan berkedok investasi, sosok Hendry Susanto, yang merupakan bos PT FSP Akademi Pro, dapat meraup untung triliunan rupiah.

Kejadian yang memakan ratusan korban itu terjadi dua tahun silam. Total ada 150 orang korban yang tergabung dalam Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit melaporkan penipuan tersebut ke polisi.

Tercatat, mereka mengalami kerugian mencapai Rp143 miliar. Hingga akhirnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto, untuk dijebloskan ke dalam penjara.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: