Kejati Jakarta Dalami Potensi Jaksa Lain Terima Uang Barang Bukti Robot Trading Fahrenheit

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/Sinpo).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Foto/Sinpo).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar yang melibatkan jaksa dan pengacara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan pengembangan mengarah kepada kemungkinan adanya jaksa lain yang turut menikmati uang haram dalam kasus tersebut. 

“Yang pertama mengenai jaksa yang menerima. Itu sedang proses pemeriksaan,” kata Patris kepada wartawan, dikutip Jumat (28/2/2025).

Karena masih dalam proses pendalaman, lanjut Patris, untuk siapa saja jaksa yang kemungkinan terlibat masih memerlukan barang bukti yang cukup sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Karena biasa dalam proses pemeriksaan ada yang menuduh, ada yang mengelak. Nah ini kami untuk bisa mempublish ini harus melalui proses penyidikan dulu,” ujarnya.

Disisi lain dalam perkembangan penyidikan, Patris mengatakan saat ini penyidik telah menyita rekening senilai Rp3 miliar terbagi dalam Rp1,7 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam bentuk polis asuransi.

“Kemudian aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka, baik tersangka yang berasal dari JPU maupun tersangka yang berasal dari penasihat hukum tadi,” kata dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini total telah ditetapkan tiga tersangka yakni AZ seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, lalu OS dan BG selaku pengacara dari para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit

Mereka diduga terlibat dalam dugaan penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp23,3 miliar dari total Rp61,4 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: