Update Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 28 Februari 2025 | 14:15 WIB
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Kali ini, penggeledahan menyasar lokasi Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) yang terletak di Tanjung Gerem, Kota Cilegon, Banten, Jumat (28/2/2025).

“Sekarang sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Gerogol, Cilegon, Banten,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Jumat (28/2/2025).

Diketahui, Terminal BBM Tanjung Gerem merupakan gedung perkantoran yang didirikan pada 1994 sebagai anak perusahaan dari perusahaan energi milik negara PT Pertamina yang bergerak dalam bidang penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran energi

Namun, Harli belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas dan hasil penggeledahan di lokasi tersebut. Sebab, penggeledahan hari ini berbeda dengan kemarin yang dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (OTM). 

“Karena ini masih sedang berlangsung, kami tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Itu terkait dengan penggeledahan,” katanya.

“Yang di Tanjung Gerem tentu berbeda lah maknanya dengan yang OTM. Sekarang sedang berlangsung penggeledahan itu di sebuah kantor. Tentu, nanti apakah berkorelasi, akan kami update,” tandasnya.

Diketahui, saat ini, ada sembilan tersangka dengan bertambahnya dua pejabat Pertamina Patra Niaga. Yakni, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.

Kemudian, tersangka sebelumnya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina International, dan Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina International.

Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak RON 90 atau sejenis pertalite, tetapi diolah sedemikian rupa menjadi RON 92 atau pertamax.

Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina International dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.

Padahal, saat itu, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Karena itu, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara Rp 193,7 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: