MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 01 Maret 2025 | 11:35 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) dalam putusan kasasi yang menetapkan 13 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, masa hukuman Karen bertambah tiga tahun dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sebelumnya, putusan pada tingkat banding tidak mengubah hukuman yang telah ditetapkan.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti melanggar Pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," bunyi putusan yang tercantum dalam situs resmi MA, dikutip Sabtu (1/3/2025).

"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," lanjut isi putusan tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya hanya mengabulkan banding Karen terkait barang bukti, sementara hukuman penjara dan uang pengganti tetap berlaku. Dengan demikian, putusan PT DKI memperkuat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

PN Tipikor Jakarta Pusat dalam putusannya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta kepada Karen.

Ketua Majelis Hakim Maryono menegaskan Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Maryono.

Hakim menyatakan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Meski menerima vonis bersalah, Karen tidak dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar USD113 juta dalam kasus ini.

Majelis hakim menetapkan tanggung jawab pembayaran uang pengganti kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Corpus Christi Liquefaction LLC tidak berhak mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan LNG tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: