Ramai Ngabuburit di Jalur Kereta, KAI Turunkan Tim Sisir Jalur Kereta

BeritaNasional.com - Masyarakat yang tinggal di kawasan perlintasan kereta (rel kereta) diminta untuk tidak beraktifitas jelang berbuka puasa (ngabuburit) di jalur sekitar rel kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menurunkan petugas untuk menyisir kawasan jalur kereta yang sering dijadikan tempat ngabuburit bulan Ramadan, sebab kebiasaan itu berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa
"KAI menegaskan larangan bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Karena aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa," tegas Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi di Jakarta.
Dia menegaskan pihaknya mengamati selama bulan Ramadan masih ditemukan masyarakat yang berkumpul dan bermain di sekitar jalur rel kereta api. Aktivitas ini bahkan dilakukan pada saat sahur.
"Kami mengingatkan jalur kereta api bukan tempat untuk kegiatan, selain operasional perkeretaapian,” cetusnya, Minggu (2/3/2025).
Larangan ini sambung dia memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," paparnya.
Ane mengungkapkan selain membahayakan dengan aturan yang dituangkan salam UU maka ada konsekuensi hukum yang harus diterapkan bagi pelanggar. Salah satunya terkait larangan beraktivitas di area jalur kereta.
“Jika melanggar aturan ini masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007,” tegasnya.
Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
Langkah itu dilakukan dengan menambah jumlah personel keamanan yang bertugas di titik-titik rawan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tukasnya. (Antara)
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu