Partai Buruh Sebut PHK Karyawan PT Sritex Ilegal

BeritaNasional.com - Partai Buruh berpandangan pemutusan hubungan kerja karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Partai Buruh membeberkan sejumlah alasannya.
"Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400an orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam pernyataan secara daring, Minggu (2/3/2025).
Alasan pertama, PHK terhadap karyawan PT Sritex tidak didahului mekanisme Bipartit dan Tripartite atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo.
"Dalam keputusan MK mekanisme PHK dimulai dengan Bipartit, Bipartit itu harus ada notulennya, sekarang pertanyaannya ada gak notulen hasil perundingan antar serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan ada gak?" kata Said.
"Yang kita lihat langsung karyawan, orang perorang diminta untuk mendaftar PHK, gak ada PHK itu mendaftar, gak ada, berarti kalau benar yang terjadi pada mendaftar PHK itu intimidasi atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK," tegasnya.
Selanjutnya, para karyawan yang dirumahkan juga tidak tahu berapa besaran pesangon yang akan diberikan. Karena itu para karyawan PT Sritex berhak tidak menandatangani surat PHK.
"Kalau berapa nilai pesangon dan hak hak lain dapat apa saja tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja, maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK, berarti surat PHK itu intimidasi kalau ada buruh yang tidak menandatangani," kata Said.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Yassierli mengatakan sejak diputuskan pailit pada bulan Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Sejak awal Kemenaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” katanya dikutip, Sabtu (1/3/2025).
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu