Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

5 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi LPEI, Berikut Daftarnya

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 Maret 2025 | 09:30 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Budi Sukmo, kasus tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.

"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur itu berpotensi merugikan negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun," ujar Budi, dikutip Selasa (4/2/2025).

Budi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Menurutnya, lembaga antirasuah masih melengkapi bukti.

"KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," tuturnya.

Ia mengutarakan bahwa KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau conflict of interest antara direktur LPEI dengan PT Petro Energy dalam kasus ini.

Para tersangka disebut melakukan kesepakatan awal guna mempermudah proses pemberian kredit. Budi menyebut direktur LPEI tidak melakukan kontrol terhadap kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," kata Budi.

Dalam perkara ini, PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, PT Petro Energy melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK) serta menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih)," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: