Anggota Baleg Soroti Pekerja Migran Ilegal Tidak Diatur dalam Revisi UU P2MI

BeritaNasional.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Andreas Hugo Pareira menyinggung belum ada antisipasi terhadap pekerja migran ilegal dalam revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Dalam revisi itu, belum diatur mengenai pekerja migran ilegal, padahal harus juga dilindungi oleh negara.
"Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1," ujar Andreas dalam rapat Panja penyusunan Revisi UU P2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Andreas mengatakan, saat ini faktanya pekerja migran asal Indonesia banyak yang ilegal. Dalam revisi UU P2MI, menurut Andreas belum tegas mengatur pelindungan negara kepada pekerja migran yang ilegal.
"Kita hanya mengasumsikan pekerja migran itu legal, dan mereka akan mengarah ke legal. Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi ilegal itu. Nah itu menurut saya di UU ini tidak mengcover di start awal ketentuan ini," jelas Andreas.
Pasal 1 draf revisi UU P2MI menyebutkan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di kementerian.
Andreas juga menyoroti kementerian yang dimaksud tidak hanya bersentuhan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sementara pintu masuk, keluar nya itu awalnya dari Kementerian Imigrasi, kalau dia legal. Kalau dia tidak legal, nah itu juga sering terjadi karena proses yang terjadi di dalam imigrasi," jelas Andreas.
Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa sudah diantisipasi masalah pekerja migran ilegal. Sudah diatur dalam Pasal 2 UU P2MI.
"Kalau yang lama, UU existing, apa yang dikhawatirkan oleh pak Andreas itu terjawab sebenarnya, jadi pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia," jelas Doli.
Doli menekankan bahwa pekerja migran legal dan ilegal akan dilindungi oleh negara. Semuanya akan diatur pelindungannya dalam UU P2MI ini.
"Jadi kalau definisi Pekerja Migran Indonesia itu adalah setiap warga negara yang akan sedang dan atau telah melakukan pekerjaan, ya sudah termasuk sebenarnya," ujar Doli.
8 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu