Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Karyawan Sritex yang Di-PHK Minta Bantuan DPR Penuhi Hak-hak Pekerja

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 04 Maret 2025 | 15:17 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)
DPR saat rapat (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Serikat Pekerja Sritex Grup meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar hak-hak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dipenuhi. Sebab masih ada karyawan yang di-PHK belum mendapatkan pesangon.

"Kami memastikan ingin di-back up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," ungkap Koordinator Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto jelang rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Para karyawan Sritex yang mengalami PHK menuntut supaya pesangon diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan.

"Ada sekitar 10.660 sekian lah, jadi sekitar itu berarti itu aja yang akan dituntut adalah hak-hak yang perlu dibayarkan aja ya," jelas Slamet.

Ia juga meminta supaya pembayaran pesangon diberikan langsung kepada seluruh karyawan yang terkena PHK. Tidak diberikan secara mau individu.

"Kami nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan, bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," kata Slamet.

Para karyawan Sritex ini juga meminta tunjangan kehilangan pekerjaan. Slamet berharap proses pencarian jaminan tersebut bisa dipercepat..

"Terkait dengan tunjangan kehilangan pekerjaan, JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dan JHT (Jaminan Hari Tua), yang dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang sampai hari ini kami masih akses untuk mendapatkan itu," jelas Slamet.

Ia meminta bantuan Komisi IX DPR agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal kepada para karyawan Sritex yang di-PHK.

"Kami minta untuk dibackup juga oleh DPR Komisi IX ini agar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya itu bisa segera mungkin dicairkan, karena itu kan adalah uang buruh itu sendiri," kata Slamet.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: