Selasa, 04 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Ketua PP Japto

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 04 Maret 2025 | 15:27 WIB
Mobil milik Japto yang disita KPK. (Beritanasional/Panji)
Mobil milik Japto yang disita KPK. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan (rupbasan).

Pergeseran barang rampasan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

"Saat ini, sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Japto ke Rupbasan KPK di Cawang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (4/3/2025).

Berikut daftar 11 mobil yang dirampas untuk sitaan dari rumah Japto Soerjosoemarno dan dibawa ke Rupbasan KPK:

1. Jeep Gladiator Rubicon

2. Land Rover Defender 90SE 2.0 AT

3. Suzuki 6G5VX (4X4) A/T

4. Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT

5. Mitsubishi Colt Diesel

6. Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT

7. Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier

8. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

9. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

10. Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier

11. Toyota Hilux 4.0 Double Cab

Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. 

Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. 

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

Selain gratifikasi, Rita menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.

Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: