Komisi III DPR Dorong Peran Advokat Diperkuat dalam RUU Perubahan KUHAP

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan harapannya agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat memperkuat peran advokat serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak tersangka.
Ia menekankan bahwa selama ini banyak masukan dan keluhan dari masyarakat terkait dengan terbatasnya peran advokat dalam sistem hukum yang diatur oleh KUHAP yang masih berlaku.
"Karena kita sangat paham, apalagi di sini banyak advokat, seperti Pak Wayan, advokat senior yang dulu berpraktik di Bali selama puluhan tahun, Bang Hinca Panjaitan, Pak Tandra," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat dengan sejumlah advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, keinginan tersebut sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi. Habiburokhman juga menyebutkan bahwa pendapat dari advokat senior sangat penting untuk memahami kondisi praktik advokasi sebelum diberlakukannya UU KUHAP pada tahun 1981, karena banyak di antara mereka yang sudah berpraktik sejak masa tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum sekaligus advokat senior Maqdir Ismail menyarankan agar RUU KUHAP tidak membatasi pertemuan antara tersangka dan advokatnya selama proses penyidikan, mengingat masa isolasi yang dialami tersangka dapat memicu intimidasi dan ancaman.
"Saya rasa kita perlu pembaruan pemikiran terkait masalah ini, termasuk pengaturan waktu untuk berkonsultasi saat penyidikan," ujar Maqdir dalam rapat tersebut.
Dia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai peran advokat dalam RUU KUHAP. Selama ini, advokat hanya berfungsi sebagai saksi yang menyaksikan dan mendengarkan saat klien atau tersangka diperiksa.
"Karena selama ini advokat hanya seperti 'togok', duduk, diam, mencatat, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini harus diubah. Sebaiknya diatur dengan jelas agar advokat punya hak untuk menyampaikan sesuatu," tuturnya.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu