Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Idul Fitri 2025, Berikut Jadwal dan Caranya

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025 | 11:28 WIB
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).
Ilustrasi uang. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang pecahan baru dalam menyambut hari raya, sekaligus memastikan ketersediaan uang tunai yang layak edar selama periode Ramadhan dan Idul Fitri.

Program bertajuk Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) ini berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, BI bekerja sama dengan berbagai perbankan di seluruh Indonesia guna mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang.

Layanan penukaran tersedia di kantor BI, bank umum, serta titik-titik layanan kas keliling yang telah ditentukan.

Jadwal Penukaran Uang Baru

Penukaran uang baru dibagi menjadi empat periode pemesanan, sebagai berikut:

Periode I: Pemesanan dibuka pada 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB untuk penukaran 4-9 Maret 2025.

Periode II: Pemesanan dibuka pada 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran 10-16 Maret 2025.

Periode III: Pemesanan dibuka pada 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran 17-23 Maret 2025.

Periode IV: Pemesanan dibuka pada 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB untuk penukaran 24-27 Maret 2025.

Prosedur Penukaran Uang Baru

Untuk memastikan kelancaran proses penukaran, BI menerapkan sistem pemesanan online melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diakses melalui https://pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Akses situs PINTAR di https://pintar.bi.go.id melalui perangkat yang terhubung ke internet.

Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".

Tentukan lokasi dengan memilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat, lalu klik "Lihat Lokasi".

Atur jadwal dengan memilih tanggal dan jam penukaran sesuai ketersediaan.

Isi data diri, termasuk nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

Tentukan jumlah penukaran, dengan mengisi jumlah pecahan uang yang ingin ditukarkan sesuai batas yang ditetapkan.

Konfirmasi pemesanan dengan mencentang pernyataan persetujuan dan mengklik "Pesan".

Simpan bukti pemesanan, yang dapat diunduh atau dicetak sebagai bukti penukaran.

Lakukan penukaran dengan membawa bukti pemesanan serta KTP asli ke lokasi yang telah dipilih sesuai jadwal.

Syarat dan Ketentuan

Masyarakat yang ingin menukarkan uang diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah dipilih. Kehadiran tepat waktu akan membantu kelancaran proses penukaran.

Selain itu, uang yang akan ditukarkan harus disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi agar mempermudah proses pemeriksaan. Batas maksimal penukaran uang baru tahun ini adalah Rp4,3 juta per orang, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4 juta.

BI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal guna menghindari kehabisan kuota. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi Bank Indonesia atau akun Instagram resmi BI di @bank_indonesia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: