Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Jaksa Agung Bela Pertamina: Pertamax 2024-2025 Bukan Oplosan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 06 Maret 2025 | 14:10 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (BeritaNasional/Kejaksaan Agung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (BeritaNasional/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan terkait kasus oplosan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, berlangsung pada periode 2018-2023.

Menurutnya, rentang waktu penyidikan tersebut memengaruhi kondisi Pertamax di pasaran. Ia menekankan penyidikan tidak terkait dengan BBM yang beredar pada 2024-2025.

"Artinya, kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina," ujar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, Burhanuddin memastikan BBM yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan telah memenuhi spesifikasi standar.

"Tidak ada kaitannya dengan perkara hukum yang sedang disidik. Sebab, bahan bakar minyak adalah barang habis pakai, dan jika dilihat dari sisi stok, kecukupannya hanya sekitar 21-23 hari," tuturnya.

Oleh karena itu BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 sudah tidak ada lagi dalam stok tahun 2024. Dengan demikian, tidak ada hubungan antara kasus tersebut dengan BBM yang beredar saat ini.

"Artinya, spesifikasi BBM yang ada di pasaran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina," terangnya. 

Meski demikian fakta hukum mengenai praktik oplosan BBM yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga tidak dapat dibantah.

"Pembelian dan pembayaran dilakukan untuk BBM dengan RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90. Selanjutnya, BBM tersebut disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: