Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pimpinan DPR Sebut Hasil Evaluasi DKPP Bisa Jadi Dasar Pemerintah Ambil Tindakan Tegas Pencopotan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 06 Maret 2025 | 15:50 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR telah menerima laporan hasil evaluasi Komisi II DPR terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (6/3/2025).

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Komisi II itu terbuka peluang untuk mencopot anggota DKPP.

"Ya kalau sudah evaluasi nanti kan akan terus jadi landasan kan, hasil evaluasi Komisi II itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Cucun mengatakan, terbuka peluang untuk pemerintah mengambil tindakan tegas dengan merujuk hasil evaluasi DPR. Termasuk sanksi tegas dengan pencopotan.

Ya itu, jadi landasan kalau mengambil tindakan toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP1, SP2, SP3 kan sudah ada evaluasinya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, DPR memberikan rekomendasi kepada pemerintah setelah evaluasi DKPP. Selanjutnya tinggal menunggu sikap pemerintah terkait evaluasi tersebut.

"Apakah nanti akan menegur atau mencopot anggotanya itu ya kita serahkan kembali kepada pemerintah, wewenang kita di DPR hanya sebatas itu saja," kata politikus Golkar ini.

Adies memastikan tidak ada upaya pencopotan anggota DKPP. DPR hanya memberikan masukan dan kritik terhadap kinerjanya.

"Jadi tidak ada pencopotan apa segala macem. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP," katanya.

Evaluasi Komisi II terhadap DKPP itu memiliki dasar aturan dari Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). DPR bisa melakukan evaluasi terhadap pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Evaluasi tersebut juga menyangkut penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab banyak masalah yang dihadapi dalam kontestasi tersebut sampai terjadi pemungutan suara ulang dan diskualifikasi calon.

"Ini kan membutuhkan satu ketegasan dari DKPP untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggara khususnya KPU dan Bawaslu. Tadi kan kita tahu di situ bahwa diminta DKPP agar SDM itu lebih profesional berintegritas dan juga mumpuni. Artinya menguasai lah semua terkait teknik teknik pemilihan umum dalam pengawasan (ke) KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Komisi II DPR RI melaporkan hasil evaluasi terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ada 10 poin hasil evaluasi terhadap DKPP. Pertama, Komisi II DPR mendorong DKPP untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM) dan kondisi internalnya.

"Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan SDM serta memperbaiki kondisi internal DKPP dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat," ujar Zulfikar.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: