Kamis, 06 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kasus Penyalahgunaan Barcode Solar Bersubsidi di Tuban-Karawang, Tersangka Raup Cuan Rp4,4 M

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:00 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus praktik menyalahgunakan barcode yang semestinya.

Dijelaskan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kasus ini berhasil diungkap di dua lokasi, yaitu di wilayah Tuban, Jawa Timur, dan wilayah Karawang, Jawa Barat.

Sebanyak delapan  orang yang sebelumnya berstatus sebagai saksi terlapor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka berinisial BC, K, dan J untuk lokasi di Tuban, serta berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

“BBM yang diamankan oleh tim penyelidik dari Kabupaten Tuban sejumlah 8.400 liter, sementara di Karawang ada 8.000 liter. Total keseluruhan adalah 16.400 liter,” ujar Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/3/2025).

Modus operandi dari pengungkapan kasus di Tuban adalah tersangka mengambil dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, serta menggunakan 45 barcode berbeda yang disimpan di handphone milik tersangka BC.

Sedangkan modus di Karawang terjadi dengan tersangka yang membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa warga di kantor pemerintahan desa untuk mendapatkan sejumlah barcode MyPertamina.

Barcode-barcode tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan oleh para tersangka untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar subsidi dari SPBU secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor.

“Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi, yaitu dijual dengan harga non-subsidi,” kata Nunung.

Lebih lanjut, Nunung menambahkan bahwa, berdasarkan informasi sementara yang didapat dari tersangka, keuntungan yang diperoleh para tersangka dari kasus yang berlokasi di Tuban selama lima bulan beraksi sekitar Rp 1.344.000.000. Sedangkan untuk kasus yang berlokasi di Karawang selama lebih dari setahun mencapai Rp 3.072.000.000.

“Jadi total dari perkara ini, keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4.416.000.000,” ungkap Nunung.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: