THR PNS 2025: Rp 50 Triliun Siap Cair Mulai Minggu Depan

BeritaNasional.com - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan cair pekan depan.
Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencairkan THR pada Lebaran tahun ini lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, biasanya, para abdi negara baru akan menerima THR sekitar sepuluh hari sebelum Lebaran (H-10).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa THR akan mulai dicairkan paling cepat tiga Minggu sebelum Lebaran.
Dengan demikian, jika Lebaran jatuh pada Senin (31/3), maka THR dapat cair mulai pekan depan.
"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan THR untuk ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," jelas Haryo dalam rilis resminya dikutip Jumat (7/3/2025).
Haryo juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk THR PNS, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Percepatan pencairan THR dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk memperkuat konsumsi domestik, mendongkrak daya beli masyarakat, serta mendukung perputaran ekonomi di berbagai sektor, khususnya perdagangan dan jasa," tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta perusahaan untuk membayar THR pekerja swasta paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2025. Menurut Haryo, pencairan THR ini penting untuk mendorong konsumsi rumah tangga, yang diperkirakan akan mencapai puncaknya selama bulan Ramadan.
"Dari sisi permintaan, puncak konsumsi rumah tangga selama Ramadan 2025 akan menjadi salah satu pendorong utama perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu